RUNNING STORY :
Loading...

DALAM JUMAT CURHAT POLSEK PURI KANIT BINMAS JELASKAN TENTANG ATURAN FINANCE

-

 

Puri, Kegiatan rutin "Jumat Curhat" Polsek Puri menjadi sarana bagi masyarakat warga dusun Puri dan bertempat di rumah pak edi selaku Ketua RT dusun Puri, untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan seputar keamanan dan ketertiban masyarakat, Pada kesempatan kali ini, Kanit Binmas Polsek Puri, Aipda Heru, memberikan jawaban terkait masalah menggadaikan kendaraan bermotor yang masih dalam angsuran(28/07/2923).

Dalam pertemuan yang penuh keakraban, Aipda Heru dengan tegas menyampaikan bahwa " menggadaikan kendaraan bermotor yang masih dalam angsuran tanpa izin dari bank pembiayaan merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum " dan dijelaskan lagi oleh Kanit Binmas Polsek Puri bahwa kendaraan yang sedang dalam proses pembiayaan oleh bank finance harus memiliki izin dari pihak bank sebelum digadaikan.

Lebih lanjut, Aipda Heru menjelaskan bahwa menggadaikan kendaraan bermotor tanpa izin bank dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pemilik kendaraan, Pihak bank berhak untuk mengambil tindakan hukum, termasuk penyitaan kendaraan, dan pemilik kendaraan bisa terjerat dalam kasus pidana.

Masyarakat yang hadir sangat mengapresiasi penjelasan yang diberikan oleh Aipda Heru. Mereka menyadari pentingnya mematuhi hukum dan berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan berakhirnya pertemuan, diharapkan informasi yang disampaikan oleh Aipda Heru dapat menjadi pemahaman bagi masyarakat sekitar tentang pentingnya mematuhi hukum terkait kepemilikan dan pembiayaan kendaraan bermotor._

Mungkin Juga Menarik × +
 
Atas
Night Mode
close